Putra dan Saudara Terpidana Illegal Logging 10 Tahun Penjara Adelin Lis Serahkan Rp1 M dan 1 Sertifikat HGB ke Kejari Medan

putra dari terpidana Adelin Lis

topmetro.news – Kendrik Ali, putra dari terpidana Adelin Lis, terpidana 10 tahun penjara terkait perkara illegal logging (pembalakan liar), Kamis (15/7/2021) menjelang petang, menyerahkan uang Rp1 miliar ke JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Medan, selaku eksekutor.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah membenarkan hal itu melalui Kasi Intel Bondan Subroto via sambungan WhatsApp (WA).

Turut mendampingi Kendrik, adalah Adenan Lis, yang juga saudara kandung dari terpidana.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan. Uang Rp1 miliar tersebut untuk membayar pidana denda terpidana. Yang menerima adalah Kasi Pidsus Agus Kelana Putra.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Kejari Medan pada Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI

Selain itu, kedua utusan Adelin Lis juga menyerahkan 1 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk menutupi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP).

Belum ada informasi berapa perkiraan nilainya. Namun yang pasti, imbuh Bondan, sertifikat HGB dengan No. 302 itu, berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Bondan Subrata menambahkan, penyerahan denda dan UP tersebut terlaksana atas upaya dari JPU yang melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan UP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA RI) No. 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Amar putusannya antara lain, menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

10 Tahun dan UP

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti) 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Adelin Lis juga harus membayar UP kerugian negara sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Subsidair 5 tahun penjara.

Deportasi

Sementara berita sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) akhirnya berhasil membawa pulang Adelin Lis. Buronan perkara korupsi dan Illegal logging ini dideportasi dari Singapura ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapispenkum) Kejagung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers, Sabtu (19/6/2021) lalu, membenarkan kepulangan Adelin Lis tersebut ke Indonesia.

Buronan Kejagung itu pulang dengan menggunakan pesawat komersial No. Penerbangan GA 837 rute Singapura-Jakarta. Adelin Lis menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Buronan Sejak 2008

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman pada 2006, ketika Adelin Lis hendak tertangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan. Bahkan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri.

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan oleh Adelin Lis sudah sampai ke Kejagung Singapura.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment